Ringkasan Risalah RUPSLB 2021
17 June

Ringkasan Risalah RUPSLB 2021

 

 

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk.

 

Dengan ini diberitahukan bahwa PT Bintang Oto Global Tbk.  (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta,  dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di Hotel Mulia Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
 

A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
 

RUPST dibuka pada pukul 14.10 WIB
 

Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPST:
 

Direksi

Direktur Utama                  :  Arif Andi Wihatmanto

Direktur                               : Yayan Heryanto


Korum Kehadiran :

3.036.205.067 saham atau 79,83% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham


Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Ke-1 Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun abstain atas usul mata Acara Pertama Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui usulan yang diajukan dalam Mata Acara Pertama Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     

Mata Acara Ke-2 Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun abstain atas usul mata Acara Kedua Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui usulan yang diajukan dalam Mata Acara Kedua Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui laba bersih Perseroan Tahun Buku 2019 untuk ditetapkan sebagai laba ditahan yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
     

Mata Acara Ke-3 Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.434.500 suara atau merupakan 0,113% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.032.770.567 suara atau merupakan 99,887% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
  5. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
        a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
        b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
            pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
     

Mata Acara Ke-4 Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun abstain atas usul mata Acara Keempat Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui usulan yang diajukan dalam Mata Acara Keempat Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai dengan  peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
     

Mata Acara Ke-5 Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 77.820.300 suara atau merupakan 2,563% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 2.958.384.767 suara atau merupakan 97,437% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
  5. Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
    • Menerima pengunduran diri Ibu Silvia Ningrum Santoso dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, terhitung efektif sejak Jumat, 19 Juni 2020 dengan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan
    • Menyetujui pengangkatan Bapak Kirtiadi Hotama sebagai Komisaris Utama Perseroan efektif sejak tanggal 19 Agustus 2020 dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
    • Memberhentikan dengan hormat Bapak Arif Andi Wihatmanto selaku Direktur Utama Perseroan efektif sejak tanggal 19 Agustus 2020.
    • Menyetujui pengangkatan Bapak Hendricus A Hormein selaku Direktur Utama Perseroan dan Bapak Arif Andi Wihatmanto selaku Direktur Perseroan efektif sejak tanggal 19 Agustus 2020 dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

      Sehingga selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                 : Bapak Hendricus A Hormein
      Direktur                             : Bapak Arif Andi Wihatmanto
      Direktur                             : Bapak Yayan Heryanto 

      Komisaris         
      Komisaris Utama              :  Bapak Kirtiadi Hotama
      Komisaris independent     :  Ibu Hadiyana
       
    • Memberikan kuasa kepada masing-masing Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan  perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang.
       

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.46 WIB.

 

B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)


RUPSLB dibuka pada pukul 14.47 WIB


Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPSLB:
 

Direksi

Direktur Utama                  :  Arif Andi Wihatmanto

Direktur                              : Yayan Heryanto
 

Korum Kehadiran :

3.036.205.067 saham atau 79,83% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham.


Hasil Keputusan RUPSLB:
 

Mata Acara Kesatu Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain yaitu sebanyak  1.000 suara suara atau merupakan 0,00003% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak  77.820.300 suara atau merupakan 2,56308% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 2.958.384.867 suara atau merupakan 97,43689% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.958.384.867 suara atau 97,43689% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    • Memberikan persetujuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan  usaha Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI 2017);
    • Memberikan persetujuan atas perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan  untuk disesuaikan dengan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    • Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris termasuk menyusun kembali pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan pasal-pasal yang diubah, termasuk apabila diperlukan menyatakan kembali  seluruh anggaran Dasar Perseroan dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,  menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
       

Mata Acara Kedua Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain yaitu sebanyak  1.000 suara suara atau merupakan 0,00003% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak  77.820.300 suara atau merupakan 2,56308% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 2.958.384.867  suara atau merupakan 97,43689% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.958.385.867  suara atau 97,43692% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    • Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
    • Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas perubahan anggaran dasar tersebut.
       

Mata Acara Ketiga Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain yaitu sebanyak  1.000 suara suara atau merupakan 0,00003% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak  72.071.300 suara atau merupakan 2,373729% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 2.964.133.867 suara atau merupakan 97,626238% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.964.134.867 suara atau 97,626271% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat..
  5. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui Laporan terkait pelaksanaan keputusan terkait penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan melalui penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima milyar) saham baru dari portepel dengan nilai nominal masing-masing Rp.100,00 (seratus Rupiah) per saham sebagaimana yang telah diputuskan pada RUPSLB Tahun 2019.

Mata Acara Keempat Rapat

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.000 suara suara atau merupakan 0,000033% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak  72.071.300 suara atau merupakan 2,373729% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 2.964.133.867 suara atau merupakan 97,626238% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.964.134.867 suara atau 97,626271% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
  3. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui transaksi sehubungan dengan penggunaan dana atas penerbitan obligasi Bintang Oto Global I Tahun 2020 setelah dikurangi biaya-biaya emisi terkait, yang digunakan untuk pengembangan usaha di anak perusahaan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.09 WIB.

 

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk

Direksi