Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2021
20 August

Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2021

Malang, 20 Agustus 2021

No.         :   057   /BOG-Corsec/VIII/2021            
Lamp.   :  2 (dua) berkas

Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal     :     Pemberitahuan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bintang Oto Global Tbk.

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Bintang Oto Global Tbk.”, berkedudukan di Kota Malang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Hari/Tanggal    : Rabu, 18 Agustus 2021
Waktu                 : 14:20 WIB –  14:51 WIB
Tempat               : Padang Room, The Westin Hotel
                             JL. HR. Rasuna Said Kav C-22A
                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta                               

Kehadiran

:

Direksi

:

Albert Witono Setiawan
Arif Andi Wihatmanto                  

Direktur Utama 
Direktur

 

 

Dewan Komisaris

:

Kirtiadi Hotama

Komisaris Utama

 

 

Pemegang saham

:

3.149.363.100 saham atau 82,80% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham

I. MATA ACARA RAPAT : 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2020, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020;
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2020;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 042/BOG-Corsec/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 5 Juli 2020, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 12 Juli 2021 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 27 Juli 2021, masing-masing melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

serta ralat pemanggilan kepada pemegang saham tanggal 11 Agustus 2021 melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 5.501.500 suara atau merupakan 0,17 % dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan tidak setuju;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.143.861.600.suara atau merupakan 99,83% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No 15/2020, Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara.
    Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.149.363.100 suara atau merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

 

MATA ACARA KEDUA RAPAT

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  4. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun abstain atas usul mata Acara Kedua Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui usulan yang diajukan dalam Mata Acara Kedua Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui  penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 adalah sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp. 3.032.476.400 (tiga milyar tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) sebagai dana cadangan;
    2. Sisanya yaitu sebesar Rp. 6.643.622.219 (enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.

 

MATA ACARA KETIGA RAPAT

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    • Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 661.500 suara atau merupakan 0,02% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.148.701.600 suara atau merupakan 99,98% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
      Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Ketiga Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
  5. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
    • menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
    • Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan abstain;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 65.287.800 suara atau merupakan 2,07% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.084.075.300 suara atau merupakan 97,93% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    1. Dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Keempat Rapat disetujui dengan suara terbanyak.
    2. Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
      Menyetujui memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

 

B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Hari/Tanggal       : Rabu, 18 Agustus 2021
Waktu                    : 14.53 WIB –  15.05 WIB
Tempat                 : The Westin Hotel – Padang Room

Kehadiran

:

Direksi

:

Albert Witono Setiawan
Arif Andi Wihatmanto                   

Direktur Utama 
Direktur

 

 

Dewan Komisaris

:

Kirtiadi Hotama

Komisaris Utama

 

 

Pemegang saham

:

3.149.363.100 saham atau 82,80% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham

 

     .      
 

 

MATA ACARA RAPAT : 

Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya)

 

. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 042/BOG-Corsec/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 5 Juli 2020, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 12 Juli 2021 dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 27 Juli 2021, masing-masing melalui:aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; serta ralat pemanggilan kepada pemegang saham pada tanggal 11 Agustus 2021 melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

 

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT

  1. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
  2. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  4. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang suara yang menyatakan suara abstain;
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 100.382.000 suara atau merupakan 3,19% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.048.981.100 suara atau merupakan 96,81% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
    Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.048.981.100 suara atau 96,81% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara  Rapat.
  5. Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
    2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandtangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk.

Direktur

Tembusan :

  1. PT Bursa Efek Indonesia, Divisi Penilaian Perusahaan Non-Grup
  2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi