Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2024
14 June

Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2024

Perihal      :     Pemberitahuan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bintang Oto Global Tbk.

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Bintang Oto Global Tbk.”, berkedudukan di Kota Malang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Hari/Tanggal      : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu                  : 14.13 WIB –  14.47 WIB
Tempat                : Medan Room 2, Hotel Westin
                                JL. HR. Rasuna Said Kav C-22A
                                 Karet Kuningan, Jakarta Selatan

Kehadiran

:

Direksi

:

Albert Witono Setiawan

Arif Andi Wihatmanto                  

Direktur Utama 

Direktur

 

 

Dewan Komisaris

:

Kirtiadi Hotama

Eko Nugroho Tjahjadi

Komisaris Utama

Komisaris Independen

 

 

Pemegang saham

:

3.314.947.649 saham atau 87,15% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham

I.   MATA ACARA RAPAT : 

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023;
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 015/BOG-Corsec/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024, dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024, masing-masing melalui:aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 56.393.300 suara atau merupakan 1,70% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    • Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.258.554.349 suara atau merupakan 98,30% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.314.947.649 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

  • Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 56.393.300 suara atau merupakan 1,70% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    • Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak    3.258.554.349 suara atau merupakan 98,30% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.314.947.649 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

  • Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui penetapan  penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 adalah sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp. 3.032.476.400 (tiga miliar tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus Rupiah sebagai dana cadangan
    2. Sisanya yaitu sebesar Rp. 4.476.897.029 (empat milyar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 56.393.300 suara atau merupakan 1,70% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.267.300 suara atau merupakan 0,13% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    • Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak    3.254.287.049 suara atau merupakan 98,17% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 
  • Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.310.680.349 saham atau merupakan 99,87% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

 

  • Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
      • Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
      • Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 56.393.300 suara atau merupakan 1,70% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.267.300 saham atau merupakan 0,13% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.254.287.049 saham atau merupakan 98,17% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.310.680.349 saham atau merupakan 99,87% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

  • Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan  peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024, Nomor 10 yang dibuat oleh Kantor Notaris Aryanti Artisari SH., Mkn. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor notaris.

 

B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Hari/Tanggal         : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu                     : 14.51 WIB –  15.05 WIB
Tempat                   : Medan Room 2, Hotel Westin
                                  Jl. HR Rasuna Said Kav C-22A
                                  Karet Kuningan, Jakarta Selatan 

Kehadiran

:

Direksi

:

Albert Witono Setiawan

Arif Andi Wihatmanto                  

Direktur Utama 

Direktur

 

 

Dewan Komisaris

:

Kirtiadi Hotama

Eko Nugroho Tjahjadi               

Komisaris Utama

Komisaris

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang saham

:

3.270.320.549 saham atau 85,98% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 3.803.526.210 saham

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.   MATA ACARA RAPAT : 

Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya)

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan No. 015/BOG-Corsec/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
  2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
  3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024, masing-masing melalui:aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT

  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  • Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak 11.766.200 saham atau merupakan 0,36% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 22.908.763 saham atau merupakan 0,70% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
    3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.235.645.586 suara atau merupakan 98,94% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat; 

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.247.411.786 saham atau merupakan 99,30% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

  • Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
    • Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
    • Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tanggal 12 Juni 2024 Nomor 11, yang dibuat dari kantor Notaris Aryanti Artisari, SH., MKn. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. 

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

14 Juni 2024

PT Bintang Oto Global

Direksi